Senin, (23/09/2024 sekitar) jam 20.00 Wib di Borma Cipadung Jl.A.H. Nasution Kel.Cipadung Kulon Kec.Panyileukan Kota Bandung telah terjadi tindak pidana penculikan anak yang bernama N S P yang dilakukan oleh tersangka yang mengaku benama S H al.S
Modus operandi yang dilakukan Tersangka dengan berpura - pura mengajak anak pelapor untuk membeli makanan, kemudian tersangka itu berkata kepada istri pelapor bahwa dirinya sudah berjanji mau membelikan makanan, dan pelapor pun memperbolekannya dengan syarat istri pelapor harus ikut.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Setelah itu tersangka mengajak pelapor dan anak pelapor ke MALL yang diikuti oleh istri pelapor dengan berjalan kaki menyebrang dari Kel.Cipadung untuk berangkat ke MALL, yang mana anak pelapor digendong oleh tersangka.
Setibanya di Borma istri pelapor disuruh ganti baju oleh tersangka, dan istri pelapor pun menurutinya yang kemudian mencari WC umum di Borma setelah dapat WC umum di borma istri pelapor pun masuk kedalam WC Umum tersebut untuk mengganti bajunnya.
Sementara anak pelapor masih digendong oleh tersangka, namun setelah istri pelapor selesai dan menggganti baju dan keluar dari WC ternyata tersangka sudah tidak ada dan sudah pergi membawa kabur anak pelapor.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Rekaman CCTV, 1 (satu) stel pakaian yang dipakai tersangka pada saat melakukan penculikan terdiri dari rok panjang jeans warna biru dan baju kaos rajut warna kuning serta 1 (satu) buah baju anak warna Pink Putih.
Setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban, dan dilakukan pengecekan ke tempat
kejadian perkara, sewaktu di TKP secara kebetulan pelapor melihat mobil angkot yang di tumpangi oleh istri dan anaknya beserta dengan tersangka sewaktu pergi ke Borma Cipadung, dan setelah ditanyakan kepada supir angkot tersebut, ternyata supirnya bukan yang membawa
tersangka kemarin malam melainkan masih saudaranya.
Kemudian sopir tersebut dihubungi supaya datang ke kelurahan Cipadung, dan setelah bertemu sopir tersebut, masih mengingatnya bahwa tersangka turun dari angkot tersebut di gang samping KFC Griya Ujungberung, kemudian anggotta Reskrim Polsek Panyileukan dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit resrim langsung melakukan pencarian disekitar gang tersebut, dan setelah menanyakan kepada warga sekitar mengenai keberadaan tersangka berikut dengan korban, berhasil di temukan
disalah satu rumah kontrakan, yang selanjuntnya tersangka berikut dengan korban dibawa ke Polsek Panyileukan.
Akibat perbuatnya, tersangka di jerat Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000, 00 (enam puluh juta rupiah).
Bandung 25 September 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar